Ilustrasi perumahan.
JAKARTA – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menyatakan Kredit Program Perumahan (KPP) yang dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menko Perekonomian No. 13 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri PKP No. 13 Tahun 2025, dapat menyukseskan Program 3 Juta Rumah.
“Karena itu Kementerian PKP terus menggencarkan sosialisasi Kredit Program Perumahan (KPP),” kata Sekretaris Jenderal Kementerian PKP Didyk Choiroel dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (24/10).
KPP merupakan kredit/ pembiayaan modal kerja dan/atau kredit/ pembiayaan investasi yang diberikan kepada usaha mikro, kecil dan menengah dalam rangka mendukung pencapaian program prioritas di bidang perumahan.
Menurut dia, berbagai target penerima, peruntukan dana serta kemudahan persyaratan pun ditetapkan agar pembangunan serta renovasi rumah bisa dilaksanakan oleh usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dan masyarakat sehingga mampu mendorong capaian Program 3 Juta Rumah.
Salah satu hal penting yang harus diketahui oleh masyarakat adalah syarat untuk mendapatkan KPP. Setidaknya ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh UMKM maupun masyarakat untuk bisa mendapatkan KPP.
Beberapa persyaratannya, ujar dia, antara lain warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia, memiliki usaha produktif dan layak, memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), menjalankan usaha paling singkat enam bulan.
Kemudian tidak terdapat informasi negatif yang dibuktikan dengan hasil trade checking, community checking dan/ atau bank checking yang telah diperiksa melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) atau Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (LPIP).
Selanjutnya, calon nasabah tidak sedang mendapatkan KUR secara bersamaan, tidak sedang menerima Kredit Program Perumahan lainnya secara bersamaan, dapat sedang menerima kredit/ pembiayaan komersial dengan kolektibilitas lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di penyalur KPP.
Memberikan agunan pokok yakni objek yang dibiayai oleh KPP serta dapat diberlakukan agunan tambahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di penyalur KPP.
KPP, kata Didyk, juga diberikan kepada UMKM berdasarkan modal usaha yakni usaha mikro memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp1 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Usaha kecil memiliki modal usaha lebih dari Rp1 miliar- Rp5 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha dan usaha menengah memiliki modal usaha lebih dari Rp5 miliar – Rp10 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Sedangkan berdasarkan penjualan tahunan yakni usaha mikro memiliki hasil penjualan tahunan sampai dengan paling banyak Rp2 miliar, usaha kecil memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2 miliar – Rp15 miliar, usaha menengah memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp15 miliar – Rp50 miliar.***
