Tunggakan Rusunawa di Jakarta Capai Rp 95,5 M, Wagub Rano: Harus Dikejar

Rusunawa Penjaringan, Jakarta Utara.

JAKARTA (LB)- Wakil Gubernur (Wagub) Jakarta, Rano Karno bicara terkait wacana kebijakan pembatasan masa tinggal Rusunawa di Jakarta. Rano Karno mengatakan kebijakan itu masih dikaji.
“Itu masih dikaji, artinya kan begini, kalau memang dia bisa selamanya bagus. Tapi kan artinya rusun itu kepentingannya, maaf agak kelas ya, ada masyarakat berpenghasilan rendah, itu kelas-kelas yang mungkin yang tidak terlalu mahal,” kata Rano Karno di Lapangan Banteng, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Minggu (23/2).
Dia mengatakan jika penghuni Rusunawa memiliki tingkat perekonomian yang lebih baik seharusnya meninggalkan Rusunawa. Dia memastikan kebijakan pembatasan masa hunian masih terus dikaji.
“Nah artinya, kalau dia rezekinya Insya Allah berkembang, naik, pasti dia akan pindah ke tempat lain, tapi itu (pembatasan masa hunian) kita sedang kaji,” katanya.
Rano juga mengatakan tunggakan sewa penghuni harus diselesaikan. Dia menyebut tunggakan sewa harus dikejar.
“Ya itu harus kita kejar, harus, harus kita selesaikan itu,” ucapnya.
Lebih lanjut, Rano mengaku belum bisa memastikan apakah tunggakan penghuni itu bisa diputihkan. Dia mengatakan masih menunggu keputusan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung.
“Nanti kita tunggu Pak Gub,” katanya.
Sebelumnya, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta mencatat jumlah tunggakan pembayaran rumah susun sewa (rusunawa) mencapai Rp 95,5 miliar. Penghitungan tunggakan itu terakumulasi dalam waktu yang sangat lama hingga 31 Januari 2025.
“Tunggakan mencapai Rp 95,5 sekian miliar. Angka ini berasal dari sekitar 17.031 unit rusunawa, dengan rincian 7.615 unit dari penghuni warga terprogram yang memiliki tunggakan Rp 54,9 miliar, dan 9.416 unit dari penghuni warga umum dengan tunggakan Rp 40,5 miliar,” kata Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta, Meli Budiastuti saat dikonfirmasi, Kamis (6/2) lalu.
Dia mengatakan ada penghuni yang menunggak hingga 58 bulan atau lebih. Meski begitu, data tunggakan ini terus terlaporkan, meskipun sanksi administrasi telah diterapkan, termasuk surat teguran, penyegelan, dan pemberitahuan pengosongan secara paksa.
“Jadi semua UPRS (Unit Pengelola Rumah Susun) akan melihat yang umum ini yang dia punya pekerjaan formal siapa. Segera lakukan eksekusi, sampai harus dikosongkan,” ujarnya.