PT PAL di Jambi disita Kejati.
JAMBI (LB)- Mantan direktur PT PAL membantah keras keterlibatanya dalam kasus korupsi Kredit fiktif dan Modal Kerja di PT PAL senilai Rp 105 M yang menyeret beberapa pengurus baru dan juga termasuk Direktur Aktif, Victor Gunawan CS.
“Wendy (Klien kami) secara resmi bukan direktur PT PAL saat terjadinya korupsi. Akhir tahun 2018
secara sah bukan lagi Direktur PT PAL dan pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS) bahwa Wendy telah menjual seluruh saham terhadap Bengawan Kamto dan Ellyna,” ujar salah satu kuasa hukumnya, Nurdin

Kasus ini dinilai ada kejanggalan, maka dalam eksepsinya menyatakan, terdakwa tidak terlibat dalam proses pengajuan fasilitas kredit di BANK BNI, karena pada saat itu telah menjual semua saham kepada pejabat yang baru.
Selain itu Nurdin menilai dakwaan jaksa cacat hukum karena tidak didasarkan pada laporan hasil pemeriksaan (LHP) Lembaga Audit Resmi. Yang mana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006, tentang perhitungan kerugian negara merupakan kewenangan BPK Atau BPKP, bukan jaksa.
“Pada intinya adalah klien kami ini sudah melakukan penjualan, penjualan seluruh sahamnya kepada Bengawan Kamto dan Ilyana. Bahwa terhadap permohonan keredit itu adalah dilakukan oleh Fiktor Gunawan direktur atau pengurus yang baru dan sudah beralih keseluruhannya baik saham, baik utang, baik seluruhnya kepada pemilik saham yang baru.
Sejak penjualan saham dan seluruhnya dibunyikan dalam akta notaris tidak ada lagi tanggung jawab Wendy untuk menggurus PT PAL karena sudah pergantian pengurus.
Penasihat hukum juga menilai uraian dakwaan terkait perbuatan memperkaya diri sendiri maupun orang lain tidak jelas, tidak lengkap, dan kabur. Oleh karena itu, menilai pengadilan tipikor Jambi tidak berwenang memeriksa perkara ini, dan memohon kepada majelis hakim untuk menyatakan perkara yang menjerat terdakwa harus batal demi hukum.
Sementara salah satu saudara Wendy sangat sedih dan terpukul dengan kondisi penanganan proses hukum PT PAL, Kesalahan adik saya di mana? yang jelas sudah bukan direktur lagi saat pengajuan kredit fiktif itu. Kita merasa terzolimi dan memaksakan keterlibatan Wendy. “Kami berharap minta keadilan dari hakim untuk benar benar melihat kebenaran kasus Wendy . Bila perlu membatalkan segala dakwaan jaksa demi keadilan bagi Wendy selaku mantan direktur PT PAL,” katanya. rat
