Pembatasan Masa Hunian di Rusunawa Bukan Upaya Pengusiran

JAKARTA (LB)- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus mengevaluasi kebijakan sewa murah rumah susun sebagai respons terhadap meningkatnya kebutuhan hunian layak dan upaya mendorong kemandirian warga kurang mampu. bagi warga kurang mampu.

Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Marullah Matali, menegaskan bahwa pembatasan masa hunian di rusunawa bukanlah upaya pengusiran, melainkan dorongan untuk meningkatkan kesejahteraan warga.

“Tidak mungkin pemerintah akan mengusir warganya kalau mereka memang sangat butuh,” ujar Marullah kepada awak media, Selasa (18/2).

Ia menjelaskan, pembatasan masa hunian bertujuan agar warga tidak selamanya bergantung pada sewa murah, melainkan terdorong untuk menabung dan memiliki rumah sendiri. Menurutnya, program rusunawa pada awalnya memang disiapkan untuk membantu warga korban penggusuran mendapatkan tempat tinggal sementara.

“Maksudnya, kita berikan sewa lebih murah supaya mereka bisa lebih hemat dan menabung. Ketika tabungan sudah cukup, mereka bisa membeli rumah non-subsidi dan tidak selamanya bergantung pada rusunawa,” jelasnya.

Namun, hingga kini, banyak warga yang sudah bertahun-tahun tinggal di rusunawa belum mampu membeli rumah sendiri. Kondisi ini, menurut Marullah, justru menjadi tanda ketidaksejahteraan yang dibiarkan.

“Kalau mereka seumur hidup tinggal di sana, artinya kita membiarkan mereka dalam kondisi yang tidak sejahtera. Kita ingin mendorong mereka naik kelas, merasakan kehidupan lebih baik seperti warga Jakarta lainnya,” tegasnya.

Marullah menambahkan, evaluasi dua tahunan tetap dilakukan untuk menyesuaikan kondisi dan kebutuhan warga, dengan melibatkan berbagai dinas terkait serta pengumpulan data lapangan untuk memahami dinamika sosial dan ekonomi penghuni rusunawa. Ia memastikan kebijakan ini bukan bentuk pengabaian, melainkan strategi pemerintah membantu warga mencapai kemandirian ekonomi. Sebagai informasi, Pemprov DKI berencana membatasi masa hunian penghuni rusunawa kategori umum selama enam tahun, sementara kategori terprogram dibatasi 10 tahun. Kebijakan ini akan diterapkan setelah revisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 111 Tahun 2014 rampung dan disahkan. *