Warga berjalan di samping pesisir pantai yang dipagari seng setinggi 3 meter lebih di Desa Rugemuk, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
MEDAN (LB)- Sebuah kawasan hutan lindung seluas 48 hektar di pesisir pantai Desa Rugemuk, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, dipagari seng oleh pengusaha tambak. Tindakan ini memicu protes dari masyarakat dan kelompok tani setempat.
Menanggapi situasi tersebut, Ketua DPRD Deli Serdang, Zakky Shahri, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan peninjauan lokasi pada Senin (24/2). ini “Kami lintas Komisi DPRD Deli Serdang I, II, III akan turun ke lokasi untuk mengecek siapa pihak yang bertanggung jawab dan segera menggelar RDP (Rapat Dengar Pendapat),” ujar Zakky dalam keterangan tertulisnya, Minggu (23/2).
Zakky juga menegaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Perangkat Daerah (Forkopimda) Deli Serdang.
“Bila benar lokasi tersebut lahan hutan, maka akan langsung dilakukan pembongkaran. Kawasan hutan bukanlah milik perorangan maupun perusahaan sehingga tidak boleh ada yang memagarinya.” “Ini melanggar hukum dan sesuai arahan Presiden Bapak Prabowo Subianto, lahan milik negara tidak boleh dikuasai siapa pun,” tegasnya.
Dia meminta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pemprov Sumut berperan aktif dalam menjaga wilayah hutan lindung, khususnya di Kabupaten Deli Serdang, agar tidak diserobot individu atau perusahaan.
“Karena kewenangan kawasan hutan bukan di Pemerintah Kabupaten, tapi di Provinsi Sumut. Kami meminta Dinas Kehutanan memperketat pengawasan hutan,” ungkapnya.
Sebelumnya, dilaporkan bahwa pemagaran yang dilakukan oleh pengusaha tambak mencakup area seluas 48 hektar dengan panjang sekitar 800 meter. Dari pantauan di lapangan, menunjukkan bahwa pagar tersebut berjarak sekitar 30 meter dari tepi pantai dengan tinggi lebih dari 3 meter.
Di dekat pagar terdapat plang yang menyatakan bahwa tanah di sekitar lokasi merupakan kawasan hutan negara. Pemagaran ini mendapatkan protes dari warga dan kelompok tani setempat yang meminta agar pagar tersebut dibongkar. Ketua Kelompok Tani Hutan Forest Tree Desa Rugemuk, Tuah (36), mengungkapkan bahwa pemagaran telah berlangsung hampir sebulan. “Kami sempat melarang hal itu dilakukan, namun para pekerja suruhan pemasang tambak itu tidak mempedulikannya,” ujarnya.