JAKARTA (LB)– Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan penempatan polisi di luar struktur harus melalui proses. Di antaranya adalah permintaan dan persetujuan dari kementerian.
Sigit mengungkapkan, soal penempatan jabatan di luar struktur, Polri telah memiliki aturan yang ketat. Hal ini sekaligus menjawab saran dari segelintir pihak soal jabatan yang diduduki personel kepolisian.
“Mungkin saya tambahkan bahwa Polri pada prinsipnya memiliki aturan terkait dengan penempatan Polri di luar struktur. Syaratnya harus ada permintaan dari kementerian yang ingin ada anggota Polri,” kata Sigit di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (9/6).
Sigit menjelaskan, penempatan personel juga harus melalui persetujuan dari kementerian yang terkait, dalam hal ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB). Kemudian, harus mengikuti open bidding atau merit system.
“Jadi bukan begitu saja Polri langsung menempatkan, tapi proses itu harus dilalui, sehingga tidak dengan serta-merta,” ujar Sigit.
Dengan adanya aturan yang sedemikian rupa, Sigit memastikan Polri tidak akan sembarangan menempatkan personelnya untuk menduduki jabatan luar struktur. “Jadi kalau tidak ada permintaan pun juga Polri tidak akan mengirim.”
.
